Budayawan Syaf Anton Wr Tegaskan Carok Punya Ritual Panjang

Syaf Anton Wr




Pertikaian kerap terjadi di Madura. Tapi, baru-baru ini malah kian marak. Bahkan, sampai menelan korban jiwa. Sebagian orang menganggap perkelahian tersebut sebagai carok. Padahal, perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai carok.

Syaf Anton WR selaku budayawan Madura mengatakan, definisi tentang carok sudah mengalami pergeseran dari substansi sebenarnya. Bahkan, pergeseran makna tersebut seakan dibiarkan oleh insan media.

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang tidak benar-benar paham tentang carok. Akibatnya, setiap perkelahian yang mengakibatkan pertumpahan darah di Madura disebut sebagai carok. Padahal, tidak memenuhi unsur carok.

”Banyak bahasa di Madura yang mendefinisikan tentang perkelahian. Karena itu, tidak semua perkelahian bisa disebut carok,” ucapnya.

Beberapa bahasa Madura yang memiliki makna perkelahian, di antaranya atokar, acampo, akeket, dan acarok. Semuanya memiliki makna tentang perkelahian. Namun, khusus carok, menjadi salah satu tradisi yang sangat diagungkan oleh masyarakat Madura pada masa dahulu.

Syaf Anton mengatakan, carok sudah lama menjadi tradisi di Madura. Bahkan, ratusan tahun sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah ada tradisi carok. Namun, carok yang dimaksud memiliki ritual khusus yang wajib dipenuhi.

”Tradisi carok, sebagian banyak terjadi di wilayah Madura bagian barat, seperti Sampang dan Bangkalan,” tuturnya.

Sementara untuk Madura bagian timur, sangat jarang terjadi carok. Bahkan, hampir tidak ada sama sekali. Dia menegaskan, tradisi carok sudah lama hilang. Karena itu, pertikaian hingga memakan korban beberapa waktu terakhir dipastikan bukan bagian dari carok.

Dalam tradisi carok, harus ada masalah yang dapat menjadi alasan disepakatinya terjadinya carok. Biasanya, masalah yang dimaksud berkaitan dengan masalah perempuan. Sebab, bagi orang Madura, perempuan adalah sosok yang sangat mulia.

Bahkan, perempuan diibaratkan melati putih yang harum dan indah. Sehingga, harus benar-benar dilindungi. Tidak heran jika orang Madura rela mempertaruhkan nyawanya untuk melindungi harga diri seorang perempuan.

Masalah lain yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan carok, kata Syaf Anton, adalah permasalahan tentang air atau irigasi. Zaman dulu, kondisi Madura cukup gersang. Akibatnya, ketersediaan air dianggap sebagai suatu hal yang sangat prinsip.

”Jika ada yang mengeklaim atau mengambil air tanpa izin pemilik, bisa memicu carok,” ungkapnya.

Hal utama yang menjadi alasan terjadinya carok adalah tentang harga diri. Dalam bahasa Madura, ada dua kata yang mendefinisikan malu. Yaitu, malo dan todhus. Kata todhus, memiliki makna malu yang dianggap biasa.

Sedangkan malo, memiliki makna malu yang sangat dalam. Bahkan, malu yang dimaksud sudah menjatuhkan harga diri. Sehingga, untuk menebus rasa malu tersebut harus diselesaikan dengan mekanisme carok.

”Jika harga diri sudah dianggap tercoreng, biasanya diselesaikan dengan carok,” ulas Syaf Anton.

Perkelahian dalam carok harus dilakukan satu lawan satu. Hal tersebut sudah menjadi syarat untuk mengadakan carok. Karena itu, jika orang yang terlibat dalam perkelahian bukan satu lawan satu alias keroyokan, ditegaskan bukan terkategori sebagai carok.

Selain itu, dua orang yang berencana melakukan carok harus ada kesepakatan. Karena itu, penantang dan orang yang ditantang dipastikan sudah sama-sama siap untuk melakukan carok. Waktu dan tempat pelaksanaan carok juga harus berdasar kesepakatan bersama.

”Untuk melakukan carok, butuh waktu yang panjang. Tidak bisa dilakukan dengan singkat,” jelasnya.




Dua pihak yang akan melakukan carok, lanjut dia, harus berpamitan kepada keluarganya masing-masing. Sehingga, pihak keluarga akan menggelar tahlilan dan doa bersama sebagai ritual memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Mahakuasa.

Sementara untuk orang yang akan melakukan carok, diberi waktu cukup lama untuk berkelana. Sehingga, berkesempatan mencari guru dan mendalami ilmu kanuragan. Tidak heran jika carok yang dilakukan pada masa dahulu, berlangsung sampai tiga hari tiga malam.

”Kalau salah satu orang yang terlibat carok ada yang kalah, maka yang menang akan mengantarkan mayatnya ke rumahnya atau ke rumah kerabatnya. Jadi, ada etika dalam tradisi carok,” tuturnya.

Dalam carok, tidak boleh menyisakan dendam. Keluarga dari kedua belah pihak harus sama-sama legawa. Meskipun, nanti ada salah satu yang tewas.

”Kalau ada saudara yang ingin membalas, maka harus ada perjanjian atau kesepakatan kembali untuk melakukan carok. Tidak bisa melukai dari belakang,” jelasnya.

Kedua pihak yang terlibat carok harus bertanding secara berhadapan. Dalam carok, dilarang menyerang anggota tubuh bagian belakang. Sasarannya harus mengarah ke anggota tubuh bagian depan. Seperti dada, perut, dan lain sebagainya.

”Jika ada yang melukai anggota tubuh bagian belakang, orang tersebut dianggap pengecut,” tegasnya.

Carok merupakan solusi terakhir untuk menyelesaikan sebuah persoalan. Jika masalah yang terjadi masih bisa dituntaskan melalui musyawarah atau kekeluargaan, maka tidak boleh terjadi carok.

”Perkelahian yang terjadi belakangan ini bukan termasuk carok. Sebab, tidak memenuhi syarat-syarat carok. Apalagi, di Madura sudah lama tidak ada carok,” pungkasnya. (bus/yan)

Sumber: RadarMadura.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.