oleh: Alek Kurniawan
Celurit dengan kualitas khusus biasanya dibuat atas dasar pesanan, tidak diperjual belikan secara bebas di pasaran, kecuali celurit yang memang ditujukan sebagai hiasan. Hal ini terkait karena para pengrajin celurit tidak mau karyanya disalah-gunakan oleh orang yang memakainya. (Soedjatmoko dan Bambang Triono, 2005).
Akan tetapi, di beberapa pasar desa (ibu kota kecamatan), setiap hari pasaran juga terdapat beberapa pedagang yang secara khusus menjual hasil usaha kerajinan tersebut. Setiap pedagang senjata tajam selain menggelar berbagai jenis peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan pertanian dan rumah tangga, juga menyediakan sekitar 10–15 celurit. Celurit untuk carok, selalu ditaruh secara tersembunyi di balik tempat penjualan. Hal ini dimaksudkan agar mereka terhindar dari operasi yang biasa dilakukan oleh aparat kepolisian. Meskipun demikian, orang yang memerlukan clurit itu dengan mudah membelinya setelah berbisik-bisik dengan pihak pedagang.
Jika pada satu pasar desa, setiap hari pasaran, terdapat 10 orang pedagang senjata tajam, maka berarti pada saat itu tersedia 100-150 celurit kusus untuk kepentingan carok. Oleh karena hari pasaran berlangsung dua hari dalam seminggu, berarti selama seminggu akan tersedia 200-300 celurit. Di seluruh Kabupaten Bangkalan, terdapat 18 wilayah kecamatan. Berarti, dalam satu minggu terdapat sekitar 3.600 – 5.400 celurit.
Menurut pengakuan beberapa pedagang, mereka setiap hari pasaran, dapat menjual rata-rata antara dua atau tiga celurit. Sehingga, setiap minggunya akan terjual sekitar 40–60 celurit untuk satu pasar, atau 720–1040 celurit untuk se-Kabupaten Bangkalan. Ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan carok di Madura, bukan lagi suatu kemungkinan tetapi dapat dikatakan sebagai keniscayaan. (Wiyata, 2002).