Budaya Nyadar, Upacara Tanda Syukur

Konon setelah NYADAR 6 usaha garam itu menunjukkan hasil bagi penduduk Pinggirpapas, Onggosuto memberi wejangan agar manusia tidak lupa pada Sang Pemberi rejeki. Oleh karena itu kemudian Onggosuto bernadzar jika pada tanggal dan bulan panas matahari (musim kemarau) tahun depan usaha garam tersebut tetap memberikan hasil, akan melakukan upacara tanda syukur yang dinamainya Nyadhar. Untuk itu masyarakat  setempat melakukan tuntunan Onggosuto sebagai peristiwa ritual yang juga sebagai bentuk budaya, yaitu budaya Nyadar atau Nyadhar.

Pada tahun berikutnya adik Onggosuto yang bernama Syekh Kabasa juga bernadzar serupa, dan itulah yang dikenal dengan upacara Nyadhar kedua. Setelah itu dilakukan Nyadhar ketiga yang merupakan nadzar dari Syekh Dukun, salah satu murid dan pembantu Pangeran Onggosuto yang kabarnya berasal dari Banten.

Tata cara Nyadhar seperti yang diajarkan Onggosuto sangat bernuansa Islami. Seperti syarat bahwa Nyadhar tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 12 Rabi’ul Awwal atau hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Syarat lain, bahwa selamatan Nyadhar tidak boleh melebihi besarnya selamat Maulid Rasul. Di samping itu juga ada syarat bahwa peserta Nyadhar terlebih dulu diwajibkan untuk merayakan Maulid Nabi SAW sebelum merayakan Nyadhar.

Dewasa ini perayaan Nyadhar berpusat di kompleks makam Pangeran Onggosuto, di dusun Kolla, desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi. Kompleks makam tersebut dikenal dengan sebutan Bhuju’ Ghubang, di sanalah makam Pangeran Onggosuto, Syekh Kabasa, Syekh Dukun, dan Syekh Bangsa (murid Onggosuto yang lain). Dalam setahun Nyadhar dilakukan tiga tahun berturut-turut dengan rentang waktu berselang satu bulan.

Namun perlu diketahui, hanya perayaan pertama dan kedua yang bertempat di kawasan makam Pangeran Oggosuto. Sedangkan Nyadhar ketiga dilakukan di desa Pinggirpapas.

***

Dalam sejarah, proNYADAR 7duksi garam setelah Onggosuto dibawahi langsung oleh keraton Sumenep, di mana pada waktu itu ditunjuk Manteri Buja (Menteri Garam) dari kalangan keluarga keraton. Salah satu yang tercatat ialah Raden Sindunagoro, manteri Buja di zaman kasultanan Sumenep. Tak hanya itu, dalam perkembangannya produksi garam juga mendapat campur tangan pihak kolonial Belanda maupun Inggris.

Pada zaman bupati Sumenep Kangjeng Raden Samadikun (pengganti Kangjeng Raden Tumenggung Ario Prabuwinoto, penutup dinasti Bindara Saud), bersama dengan kepala desa Pinggirpapas waktu itu yakni Sastrowijoyo pada tahun 1936 melakukan perjanjian 50 tahun berbahasa Jawa kuno, yang mewakili petani garam menyerahkan tanah pegaraman kepada Belanda. Pasca kemerdekaan, berdasar UU tahun 1958 tentang nasionalisasi, tanah dalam perjanjian tersebut menjadi milik negara yang dikelola oleh PT Garam (Persero), yang diperkuat dengan bukti perjanjian berbahasa Belanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang gulden. (m. farhan muzammily/tabloid info)

Tulisan sebelumnya :  Desa Pinggirpapas, dari Garam sampai Nyadar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.