Rumusan Kongres Bahasa Madura

Pasca Kongres Bahasa Madura I, yang diselenggarakan di Kabupaten Pamekasan, tahun 2008 lalu, masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah dan masyarakat Madura. Yang dipertanyakan, apakah hasil kongres tersebut benar-benar menjadi konstribusi terhadap bahasa Madura yang akhir-akhir ini mengalami kemunduran akibat maskin berkurangnya pemakai bahasa Madura di tengah masyarakat Madura, atau rumusan ini cukup ideal sebagai tolak ukur pelestarian dan pengembangan bahasa Madura?. Lihat saja nanti :

     I. Pengkajian

  1. Pemerintah Kabupaten/kota perlu memfasilitasi pengkajian, penerjemahan, dan penerbitan berbahasa Madura, terutama yang berkaitan dengan pengembangan dan pelestarian karya sastra tradisional dan keagamaan;
  2. Kongres mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan penelitian tentang laras-laras (register) yang diperlukan masyarakat Madura dalam kaitannya dengan pemekaran kosakata bahasa Madura.

   II. Pengembangan

  1. Perlu dibuat Pedoman Pembentukan Istilah bahasa Madura yang memungkinkan kosakata bahasa Madura berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, sastra, dan budaya;
  2. Kongres mengamanatkan kepada Balai Bahasa Surabaya untuk mengesahkan Ejaan Bahasa Madura yang Disempurnakan sesuai dengan prosedur kaidh bahasa baku;
  3. Perlu diupayakan komputerisasi carakan Madura;
  4. Kongres mengamanatkan agar tata Bahasa Madura dan Kamus Bahasa Madura segera direvisi oleh Balai Bahasa Surabaya.

 III. Pembinaan

  1. Perlu adanya pemberian anugerah kepada perorangan atau lembaga yang memajukan bahasa dan sastra Madura;
  2. Meningkatkan frekwensi penyelenggaraan kegiatan dan lomba kebahasaan dan kesastraan Madura;
  3. Perlu dibentuk lembaga konsultasi kebahasaan dan kesastraan bahasa Madura di tiap kabupaten/ kota;
  4. Kongres mengamanatkan untuk membuka program studi bahasa Madura sebagai pilot project di sebuah perguruan tinggi di Madura;
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota hendaknya mendorong dan memfasilitasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang mengatur pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan budaya Madura termasuk penyusunan kurikulum dan perangkatnya;
  6. Kongres mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendorong/memfasilitasi penulisan buku ajar bahasa Madura yang kontekstual dan sesuai dengan pembakuan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BNSP);
  7. kongres mengamanatkan dibentuknya Dewan Bahasa Madura yang ikut membina dan mengambangkan bahasa Madura di Pulau madura dan tempat lain yang memiliki komunitas sekaligus berfungsi sebagai tim Pokja Kongres;
  8. Kongres mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempertegas ciri kemaduraan di tempat-tempat umum;
  9. Kongres mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membuka formasi tenaga kependidikan bahasa Madura;
  10. Kongres bahasa Madura mengamanatkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Kongres Bahasa Madura secara periodik lima tahun sekali;
  11. Bahasa Madura wajib diajarkan mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya berbahasa Madura;
  12. Pemerintah Kabupaten/Kota perlu melaksanakan dan memperbanyak frekwensi penyajian bahasa Madura melalui media massa, baik cetak maupun elektronik;
  13. Kongres mengamanatkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi sarana dan prasarana peguyuban/sanggar kebahasaan dan kesastraan Madura.

  IV.Lain-lain

Kongres bahasa Madura menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Sampang untuk menyelenggarakan Kongres Kebahasaan Madura sebagai sarana pengembangan sumber daya, pariwisata, dan budaya demi kesejahteraan masyarakat madura.

Rekomendasi tersebut diatas disusun dan telah ditanda tangani oleh 15 Tim Perumus, 

  1. Prof. Dr. Mien A. Rifai
  2. Prof. Dr. A. Syukur ghazali, M.Pd
  3. Drs. Amir Mahmud, M.Pd
  4. Drs. H. Kutwa, M.Pd
  5. Rahmad, M.Pd
  6. Drs. Akhmad Sofyan, M.Hum
  7. Drs. Masyhur Abadi, M.Fil.I
  8. H.M. Dradjid, B.A
  9. Moh. Hafid Effendy, M.Pd
  10. Drs. Abrori
  11. Syaf Anton, WR
  12. Drs. Bambang Febriyanto, M.Si
  13. Drs. Azis Sukardi, B.BA
  14. Syafiudin Miftah
  15. Dian Roesmiati, S.S

Pamekasan, 15—18 Desember 2008

Responses (2)

  1. Mohon dengan hormat dan sangat, pada semua “pamerte” bahasa Madura perlu diterbitkan “buku husus” yang mengatur tentang penulisan bahasa Madura yang benar. Karena ahir-ahir ini semua generasi muda Madura menulis bahasanya sendiri tidak tahu/salah.
    Contoh : Buja = garam ditulis “buje”, sadaja = semua ditulis “sadejhe” , panjennengngan = kamu ditulis panjhennengan.
    Lalu kalau hal ini dibiarkan generasi madura akan memanfaatkan tulisan madura yang salah secara turun temurun.
    Sekali lagi tolong pemerintah untuk segera selamatkan budaya asli dan bahasa asli Maadura ini.

    1. Sebagai acuan penulisan/ejaan bahasa Madura, Balai Bahasa Jawa Timur, Surabaya, berdasarkan hasil Kongres Bahasa Madura telah menerbitkan buku “Tata Bahasa, Bahasa Madura”, Kamus Dwibahasa Indonesia – Madura, “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Madura yeng disempurnakan”, serta sejumlah buku pedoman lainnya, yang berhubungan dengan Bahasa dan Sastra Madura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.