Penyelesaian Sengketa Melalui Carok

Henry Arianto1, Krishna2

Secara umum, dipersepsikan persengketaaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat. Dan masingmasing pihak yang bersengketa kurangnya buktibukti dan saksisaksi sehingga tidak mungkin untuk di selesaikan kejalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masingmasing dan tidak mempunyai yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaiakan sengketa melalui sumpah pocong. Bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada orang Madura diselesaikan melalui Carok.

Namun tidak semua persengketaan itu diselesaikan melalui kekerasaan dalam hal ini Carok. Untuk mempertahankan harga diri dan kehormatan, bisa dilakukan dengan jalan persahabatann dan perdamaian yaitu melalui sumpah pocong sebagai upaya penyelesaian sengketa. Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilaksanakan di Masjid. Pada faktanya, pelaksanaan sumpah pocong selalu di Masjid karena akan menambah keyakinan bagi orang yang di sumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut.Sumpah pocong pada masyarakat Madura dalam menyelesaikan sengketa memiliki makna, sehingga hal ini sangat mempengaruhi pelaksanaannya.

Dalam memaknai sesuatu peristiwa seperti sumpah pocong, maka pengertian makna itu sendiri adalah nilai yang digunakan sebagai pedoman oleh seseorang atau masyarakat untuk berprilaku, hal ini biasanya diikuti dengan suatu tuntutan emosional. Secara emosional seseorang atau suatu masyarakat merasa perilaku tertentu adalah benar dan perilaku yang lain salah.(M.Fauzi.S, 2008)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.