Jadi dampak tradisi “ompangan” dalam perayaan pernikahan di Madura, bisa mengakibatkan hutang-piutang pada masyarakat, dengan kesimpulan:
- Faktor yang melahirkan tradisi ompangan tersebut karena kuatnya solidaritas dan kebersamaan masyarakat Sumenep untuk selalu saling memberi dan menerima satu dengan yang lainnya, sedangkan awal munculnya tradisi ompangan dalam perayaan pernikahan tersebut tidak diketahui secara pasti kapan dimulainya dan dilakukan oleh masyarakat.
- Pola tradisi ompangan itu dilakukan pada masyarakat Madura khususnya di Kabupaten Sumenep dalam berbagai bentuk yang bisa disumbangkan pada mereka yang akan melaksanakan perayaan pernikahan. Seperti dalam bentuk beras, gula, uang, bantuan sound, terop, sampai pada barang yang akan dibawa oleh mempelai waktu pernikahannya. Berbagai bentuk itu juga terlihat dari besaran bantuan yang akan diberikan pada mereka yang punya hajatan.
- Tradisi ompangan dalam perayaan pernikahan pada masyarakat madura memberikan dampak yang positif karena meringankan beban pada mereka yang punya hajatan kalaupun itu merupakan bentuk hutang yang tidak dilafalkan dan mesti di penuhi ketika
- pemberi ompangan akan melaksanakan hajatan perayaan pernikahan juga. Karena kalau tidak dipenuhi maka akan berdampak dalam interaksi sosialnya.
Tradisi ompangan dalam perayaan pernikahan pada Masyarakat Madura merupakan kekayaan yang terlupakan, sebab kurangnya beberapa pihak dalam memerhatikan. Padahal, jika kegiatan dengan semangat untuk saling membantu sebagai bentuk dari komitmen kebersamaan terus diperhatikan oleh pihak-pihak formal dan dikembangkan dengan baik, tentu akan banyak lebih besar manfaatnya dalam menjaga keutuhan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Ahmad Wardi Muslich, 2010 Fiqih Muamalat, Jakarta: Amzah
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
- Ghufron, A, Mas’adi, 2002 Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta:, PT Raja Grafindo persada
- Saleh al-Fauzan, 2006 Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insane
- Sayyid Sabiq, 1995 Fiqh sunnah, Kairo: Dar Al-Fath Lil I’lam Al-‘Araby
- Bawani, Imam 1990 Tradisionalisme dalam pendidikan Islam, Surabaya: Al Ikhlas.
- Hilman Hadikusuma, 2007 Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundanngan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju
- Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, bab istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)
- Kamal bin As-Sayyid Salim, 2007 Fiqh sunnah wanita Jakarta: Tiga Pilar
- Moleong, Lexi J. 1991. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
- Singarimbun, M. dan S. Effendi. 1987. Metode Penelitian Survai. Jakarta:LP3ES
- Bisri, Cik Hasan. 1999. Penuntun penyusunan rencana penelitian dan Penulisan skripsi, Jakarta: logos Dapdikbud. tt. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
- Nasution, S. 1996. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Akasara
- Suprayoga, Imam Tobroni. 2003. Metodologi Penelitian Sosial Agama..Bandung: Remaja Rosda Karya
- Surakhmad, Winarno. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar, Metode, Tekhnik). Bandung: Tarsito
- Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’, Kado pernikahan jakarta Pustaka al kautsar, 2007
- (http://www.bsi.ac.id/modules
- (http://co. id.wikipedia.org/wiki/pernikahan)