Tradisi Ompangan Perayaan Pernikahan di Madura

Akan tetapi dalam perjalanannya pemberian (ompangan) itu dianggap sebagai hutang jasa oleh keluarga pemilik hajat. Jadi ketika yang memberi ompangan menyelenggarakan hajatan pernikahan juga maka harus mengganti sesuai dengan apa yang dibawa oleh pemberi ompangan. Sebagai contoh X mengadakan hajatan pernikahan kemudian Y memberikan ompangan beras 10kg. maka X harus mengganti beras 10Kg.sesuai ompangan yang diberikan oleh Y waktu itu.

Dalam perkembangannya tradisi ompangan ini menjadi beban psikologis tersendiri bagi masyarakat karena beberapa hal: Pertama, ada perasaan malu ketika tidak mampu untuk mengembalikan ompangan yang telah diterima. Kedua, ada sangsi social yang diberikan berupa mengembalikan ganti ompangan ketika tidak sesuai dengan ompangan yang diberikan serta menjadi buah bibir masyarakat setempat. Ketiga, ada beban ekonomi, dimana diketahui bahwa penghasilan masyarakat pedesaan sangat

Tradisi Ompangan dalam Perayaan Pernikahan di Madura

Tradisi tompangan dalam perayaan nikah yang dilakukan oleh masyarakat sumenep adalah sebuah bentuk pemberian orang pada keluarga yang memilki hajat (shohibul hajah) merayakan pernikahan putra putrinya. Pemberian itu dicatat dalam buku yang nantinya sebagai bukti ketika shohibul hajah akan membalas pemberian yang diterima manakala yang memberi juga akan menyelenggarakan perayaan nikah anaknya.

Tradisi ompangan ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun dari nenek moyang. Sehingga sampai saat ini tradisi ompangan itu masih eksis dan berlaku bagi asyarakat sumenep. Selain tradisi ini berasal dari nenek moyang diyakini oleh masyarakat bahwa ompangan  sebagai  bagian  dari  rasa  kemanusiaan  untuk  meringankan  beban  orang  lain dalam hal ini orang yang akan melaksanakan perayaan nikah.

Sedangkan dari literatur yang peneliti jumpai tradisi ompangan itu sudah muncul / terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW . Dimana praktek pemberian ompangan (sumbangan) bagi keluarga yang menyelenggarakan perayaan nikah . Pemberian sumbangan itu terjadi ketika pernikahan Nabi Muhammad SAW. Menikah dengan Ummul Mukminin Shafiyah binti Huyyai.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Anas bin Malik r.a. sesungguhnya ketika Nabi Muhammad SAW. Menikah dengan dengan Ummul Mukminin Shafiyah binti Huyyai, beliau bersabda “Barang siapa memiliki sesuatu, hendaklah ia membawanya” Beliau lalu menggelar selembar tikar terbuat dari kulit. Ada seorang sahabat datang denga membawa keju, ada yang datang membawa kurma, dan ada pula yang datang membawa minyak samin. Mereka lalu membuat bubur. Dan itulah jamuan makan yang disuguhkan dalam walimah Rasulullah”. (Syaikh Hafizh Ali S : 2007 : 93)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.