Sumenep Setelah Pemerintahan Yudonegoro

Pada tahun 1743 seluruh Madura sudah menjadi hak milik (baca: kekuasaan) Belanda, namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam cara mengelola bagian-bagian di Madura. Yakni untuk Sumenep dan Pamekasan selalu diangkat Bupati yang berswapraja, tapi untuk penguasa Madura bagian barat diperlakukan sebagai raja yang berlindung pada VOC. Dengan demikian setiap pengangkatan para penguasa yang dilakukan Belanda harus melalui penandatanganan syarat-syarat.

Pengukuhan kedudukan para pemimpin di Madura pada umumnya harus dikukuhkan oleh Gubernur Jenderal Belanda. Sebaliknya para Bupati Sumenep dan Pamekasan harus menandatangani kontrak ikatan politik dan mereka cukup dilantik oleh kepala perwakilan dagang VOC setempat.

Pada abad ke 18 kedua bagian pulau Madura masuk secara berturut-turut di bawah kontrol Belanda : bagian timur pada tahun 1705 dan bagian barat pada tahun 1743. Hegemony Kompeni Belanda dan kemudian pemerintah Belanda atas pulau diperkuat sedikit demi sedikit sepanjang periode, yang disebut sebagai periode “pembentukan negara melalui jalur kontrak”.

Kaum ningrat Madura, dengan menjamin perbekalan garam dan serdadu secara teratur untuk Belanda, berjasil memperkuat kekuasaan politisnya, namun kaum petani yang dikorbankan. Kemerosotan kondisi sosial dan ekonomi itu memicu emigrasi yang semakin besar dan bertambah parah lagi ketika Pamekasan (1858), Sumenep (1883), dan akhirnya Bangkalan (1885) dimasukkan langsung kebawah kekuasaan pemerintah Belanda. Kegiatan kedua keraton (Sumenep dan Bangkalan) menosot pula dan mencapai puncak pada abad ke sembilan belas.

(Disalin dari buku “ASTA TINGGI, Situs dan Sejarah Tokohnya”, penyusun: Tadjul Arifin R, Disbudparpora Sumenep (2013)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.