Kami diangkat oleh Presiden RI/Panglima tertinggi Negara RI, juga sebagai Komandan Resimen Infanteri 35/Divisi 1 dan kami mengangkat sumpah setia kepada Negara RI jadi hanya Pengadilan RI yang harus diminta tanggung jawab atas kesalahan kami, jika ada yang dilakukan di Negara Republik Indonesia”.Tangkisan ini diperkuat oleh para pembela. Mr S. Tohar menambahkan, bahwa kini Den Haag sedang ada perundingan antara dua negara yang sama-sama berdaulat dan sama derajatnya.Utusan Pemerintah RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden/Perdana Menteri, Mohammad Hatta berhadapan dengan Perdana Menteri Belanda sedang membicarakan status dan hubungan kedua Negara.
Mr. Agustin menambahkan bahwa UNO mengirim Wakilnya untuk memonitor jalannya perundingan dan juga bertindak sebagai penengah. Mr. Lie Soe Tien menambahkan bahwa melihat status terdakawa sebenarnya pengadilan RI yang berhak mengadilinya. Atas segala tangkisan ini maka hadirin dalam sidang pngadilan itu bertepuk tangan sambil meneriakan pekik “Merdeka”.
Timbulah perdebatan yang cukup seru antara Auditor, terdakwa dan pembela. Tetapi dalam sidang kedua, hakim ketua mengatakan bahwa Eksepsi itu ditolak. Dua hari kemudian keempat orang terdakwa tersebut diajukan lagi ke muka sidang pengadilan yang ketiga.
Perdebatan tetap terus terjadi kadang-kadang menimbulkan suasana panas. Pada sidang keempat timbul perdebatan, karena para terdakwa dan pembela berpendapat bahwa seharusnya Komandan A Divisi Belanda yang menyerang Madura yang harus dibawa ke muka pengadilan ini. Andai kata tidak ada serangan terhadap Madura tidak akan ada pembakaran, penculikan, dan pembunuhan. Sebab pembumihangusan adalah salah satu taktik perang.
Dalam sidang ke lima dipersoalkan bajak laut oleh terdakwa, dijawab sebagai contoh Prins Willem van Oranye oleh orang Belanda disebut Van der des Vaderlands, tetapi orang Spanyol menyebutnya sebagai Kepala Perampok Laut (Hoofd der Waterguezer).
Delapan kali Chandra Hassan diajukan ke muka pengadilan di tengah-tengah pemeriksaan pada bulan Nopember 1949 adik iparnya ialah Ny Slamet Ali Yunus yang membawa kopi surat perintah Panglima Besar kepada Panglima Divisi V Kol. Sungkono











