Menurut kepercayaan masyarakat Madura jika pernikahan tersebut dilangsungkan maka akan membawa malapetaka bagi yang bersangkutan. Adanya larangan tersebut merupakan kesempatan sangat terbuka bagi orang Madura-termasuk para perantau-untuk melakukan perkawinan dengan orang bukan kerabat atau dengan orang dari masyarakat dan kebudayaan lain.
Oleh karena institusi perkawinan yang melahirkan sebuah keluarga pada dasarnya merupakan wujud dari terjalinnya hubungan sosial yang sangat kuat sehingga dapat melampaui batas-batas sosial-budaya suatu masyarakat, maka realitas empirik tentang terjadinya perkawinan silang budaya antara perantau orang Madura dengan penduduk setempat mau tidak mau harus dimaknai bahwa proses adaptasi dan integrasi sosial mereka dengan penduduk asli telah lama berlangsung dan membawa hasil.
Keberhasilan dalam proses adaptasi dan integrasi sosial ini tentu saja sangat berkaitan secara signifikan dengan salah satu nilai sosial-budaya Madura lainnya yang menuntut setiap orang Madura selalu dapat menempatkan dirinya dengan sebaik-baiknya dalam lingkungan sosial-budaya manapun sebagaimana tercermin dalam ungkapan lakona lakone, kennengnga kennengnge. Arti harafiah ungkapan ini adalah: kerjakan dengan baik apa yang menjadi pekerjaanmu, dan tempati dengan baik pula apa yang telah ditetapkan sebagai tempatmu.
Keberhasilan lain dari perantau Madura secara ekonomik yang ditandai dengan tingkatan kehidupan yang lebih baik daripada rata-rata tingkatan kehidupan penduduk asli sudah secara umum diakui karena keuletan orang Madura dalam mencari nafkah. Keuletan ini merupakan manifestasi dari ungkapan kar-karkar colpe’ yang dipegang teguh oleh orang Madura dalam mencari nafkah. Lebih jelasnya, orang Madura akan selalu berperilaku layaknya seekor ayam yang mencakar-cakar tanah mencari makanan meskipun yang didapat hanya sedikit tapi terus saja dilakukan penuh semangat dan keuletan sampai akhirnya kenyang.









