Lontar Madura

  • Home
  • Gapura
    • * Merawat Madura
    • Sejarah Madura
    • Budaya Madura
  • Lokalitas
    • Tradisi Madura
    • Sastra Madura
  • Ragam
    • Wisata Madura
    • Tokoh Madura
    • Peristiwa Madura
  • Folklore
    • Legenda Madura
    • Permainan Anak Madura
  • Info
    • Penginapan di Madura
    • Jarak Kota Jawa Timur
    • Jarak Jawa-Bali
    • Dukung Domasi
  • Arah
    • About Us
    • Privacy Policy
    • Disclaimers for Lontar Madura
    • Daftar Isi
    • Sitemap
  • Kontak
    • Forum Madura
    • Kirim Artikel
    • Komentar dan Saran Anda
  • Hantaran
    • Dengarkan, Lagu-Lagu Madura
    • Marlena
    • Mutiara yang Terserak
    • Baca dan Ikuti Kisah Bersambung: Marlena
  • Unduhan
    • Tembhang Macapat
    • Materi Bahasa Madura
    • Madurese Folktales
  • Telusur
    • Peta Lokasi Lontar Madura
    • Penelusuran Praktis
  • Kanal
    • Madura Aktual
    • Lilik Soebari
    • Perempuan Laut
    • Babad Madura

Carok: Pelecehan Harga Diri dan Terhadap Kapasitas Diri.

▲ Menuju 🏛 Home ► Budaya Madura ► Carok: Pelecehan Harga Diri dan Terhadap Kapasitas Diri. ► Page 4

Ditayangkan: 29-07-2012 | dibaca : 7,872 views
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Jika Carok dilakukan oleh lebih satu orang, pasti pelaku Carok dibantu oleh kerabat dekatnya (taretan dalem) yang memiliki sifat sebagai orang jago. Bahkan, bisa juga kerabat yang ikut membantu Carok, meskipun termasuk kerabat dekat. Jika terjadi Carok balasan oleh pihak yang kalah terhadap pihak yang menang, kemungkinan yang akan melakukannya pertamatama adalah orang tua; jika orang tua tidak mampu karena alasan usia telah tua atau alasan tertentu, maka kemungkinan yang lain adalah saudara kandung (kakak atau adik) atau kerabat dekatnya, seperti saudara sepupu.Incaran atau sasaran utama dalam Carok balasan adalah orang yang menang dalam Carok sebelumnya (musuhnya). Akan tetapi, biasanya Carok balasan tidak dapat segera dilakukan karena musuh sedang menjalani hukuman di penjara yang ratarata di pidana antara tiga sampai lima tahun(Agustinus,2008).

Bagi pelaku Carok yang menang dan tergolong sebagai orang jago, ada kecenderungan akan selalu menyimpan celurit yang pernah digunakan ketika membunuh musuhnya sebagai bukti atas kemenangannya itu. Celurit ini disimpan dan dirawat dengan baik, tanpa mengusik sedikit pun sisasisa darah yang masih melekat, meskipun akhirnya menjadi kering dan terlihat sebagai bercakbercak hitam. Bercakbercak darah inilah yang menjadi tanda bukti kepada semua orang bahwa celurit itu pernah dipakai untuk membunuh musuhnya. Dengan demikian, celurit tersebut menjadi simbolisasi kemenangannya.

Pihak Kepolisian menerapkan metode ilmiah (melalui laboratorium forensik) dalam pemeriksaan darah korban Carok. Kebiasaan menyimpan celurit yang pernah dipakai untuk Carok (yang secara hukum positif merupakan tindakan menghilangkan barang bukti) tidak pernah terjadi lagi. Sebab, melalui metode ilmiah tersebut, pihak kepolisian dapat membedakan secara pasti apakah darah yang masih menempel di celurit itu darah manusia atau bukan. Sebelum metode ilmiah itu diterapkan, pelaku Carok dapat dengan mudah memanipulasi barang bukti tersebut dengan cara mengganti cerulit yang dipakai untuk membunuh dengan celurit yang telah dilumuri oleh darah hewan (biasanya ayam, karena dianggap lebih mudah diperoleh). Celurit sebagai barang bukti yang asli disimpan, sedangkan celurit yang telah dimanipulasi diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Pihak aparat peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) memandang Carok maupun atokar (dengan kata lain, meskipun seseorang telah berniat akan melakukan Carok atau membunuhnya, jika dalam kenyataannya tidak ada korban mati atau lukaluka parah maka ia belum dapat disebut telah melakukan Carok) dari kacamata legal formal. Artinya, Carok samasama dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengacu pada pasalpasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan PasalPasal tersebut, Carok dikategorikan sebagai pembunuhan (pasalpasal 338 dan 340) atau penganiayaan berat (pasalpasal 351, 353, 354, dan 355), sedangkan atokar dikategorikan sebagai penganiayaan ringan (pasal 352).

Pages: 1 2 3 4 5

Dibawah layak dibaca

Tinggalkan Komentar Anda

Click here to cancel reply.

Kembali ke Atas

  •  

RSS_lontarmadura.com  

kosong
Lontar Madura
Marlena
Lilik Soebari
Babad Madura Line
  • Dengarkan Lagu Madura

    https://www.maduraexpose.com/wp-content/uploads/2010/lm/lagu_madura.mp3
  • Terkini

    • Bindara Saod, Sautan dari Rahim Ibunda Ratu
    • Babad Tanah Madura
    • Lok-olok, Tradisi Lisan Madura
    • Perempuan Madura, Simbol Prestise dan Tradisi Perjodohan
    • Kisah Cinta; Penyebab Gugurnya Pangeran Siding Puri
    • Medan Laga Madura dalam Perang Tahta Jawa II
    • Makna Labãng Mesem, Keraton Sumenep
    • Eksplor Madura: Destinasi Wisata di Pamekasan
    • Eksplor Madura; Destinasi Wisata di Sumenep
    • Gelar Panembahan Pertama Kali di Madura

  • Banyak dikunjungi

    • Sejarah Buju’ Batu...
    • Asal Usul Leluhur Orang M...
    • Tembang Macapat Madura da...
    • Inilah Silsilah Asta Sind...
    • Tradisi Meminang Bagi Ora...
    • Bindara Saod, Sautan dari Rahim Ibunda Ratu
    • Babad Tanah Madura
    • Lok-olok, Tradisi Lisan Madura
    • Perempuan Madura, Simbol Prestise dan Tradisi Perjodohan
    • Kisah Cinta; Penyebab Gugurnya Pangeran Siding Puri

ALBUM LAGU MADURA

 

© All Rights Reserved. Lontar Madura
Free Wordpress Themes by Highervisibility.com

Close